Dalam rangka meningkatkan efisiensi tata cara administrasi untuk pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (“
PPn”) yang dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (“
Bendahara”),
[1] Direktur Jenderal Pajak (“
Dirjen”) menerbitkan Peraturan
No. PER-22/PJ/2018 (“
Perubahan”) untuk mengubah Peraturan Dirjen
No. PER-35/PJ/2015 Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Selisih Kurang Harga Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (“
Perdirjen 35/2015”).
......