| Issue Number : 3493

Ketentuan Perizinan Baru untuk Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Perdagangan Efek

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 20/POJK/04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek (“POJK 20/2018”).
 
Hal yang sama sebelumnya diatur pada Peraturan OJK No. 27/POJK.04/2014 (“POJK 27/2014”) yang saat ini telah dicabut dan digantikan dengan POJK 20/2018.[1] Sebagai tambahan, POJK 20/2018 juga mencabut Pasal 11 Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek.[2]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 20/POJK/04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek (“POJK 20/2018”).
 
Hal yang sama sebelumnya diatur pada Peraturan OJK No. 27/POJK.04/2014 (“POJK 27/2014”) yang saat ini telah dicabut dan digantikan dengan POJK 20/2018.[1] Sebagai tambahan, POJK 20/2018 juga mencabut Pasal 11 Peraturan OJK No. 22/POJK.04/2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek.[2]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info