| Issue Number : 3492

Integrasi Sektor Pariwisata ke dalam Sistem OSS

Menteri Pariwisata (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata (“Peraturan 10/2018”) dengan tujuan utama mengintegrasikan proses perizinan sektor pariwisata ke dalam sistem Online Single Submission (“OSS”),[1] sebagaimana dikemukakan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“Peraturan 24/2018”).[2]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Pariwisata (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata (“Peraturan 10/2018”) dengan tujuan utama mengintegrasikan proses perizinan sektor pariwisata ke dalam sistem Online Single Submission (“OSS”),[1] sebagaimana dikemukakan dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“Peraturan 24/2018”).[2]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info