| Issue Number : 3484

Pemerintah Perketat Ketentuan Label Pangan Olahan

Badan Pengawas Obat dan Makanan  (“BPOM”) telah menerbitkan peraturan No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (“PerBPOM 31/2018”), dengan tujuan utama untuk memberikan informasi yang benar dan jelas tentang produk pangan olahan sebelum pembelian dan/atau dikonsumsi oleh masyarakat umum.[1]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Badan Pengawas Obat dan Makanan  (“BPOM”) telah menerbitkan peraturan No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (“PerBPOM 31/2018”), dengan tujuan utama untuk memberikan informasi yang benar dan jelas tentang produk pangan olahan sebelum pembelian dan/atau dikonsumsi oleh masyarakat umum.[1]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info