| Issue Number : 3479

Pemerintah Terbitkan Peraturan Baru Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lepas Pantai

Menteri Perhubungan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. PM 92 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri (“Peraturan 92/2018”), yang akan menjadi acuan baru untuk penggunaan kapal asing pada kegiatan lepas pantai tertentu di dalam wilayah Indonesia.
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Perhubungan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. PM 92 Tahun 2018 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri (“Peraturan 92/2018”), yang akan menjadi acuan baru untuk penggunaan kapal asing pada kegiatan lepas pantai tertentu di dalam wilayah Indonesia.
 
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info