Pendahuluan
Sebagai penasihat hukum suatu perusahaan, wajib hukumnya dapat memahami dan mengerti beragam aturan dan larangan yang berlaku untuk Direksi (“Direksi”) dan Dewan Komisaris (“Komisaris”). Selain menjalankan perusahaan sehari-hari, Direksi dan Komisaris juga memiliki tugas untuk mematuhi aturan tertentu yang berasal dari Anggaran Dasar (“AD”) perusahaan, serta beragam peraturan sektoral.
Salah satu dari banyak aturan yang berlaku untuk Direksi dan Komisaris adalah aturan yang biasa disebut sebagai “aturan rangkap jabatan”, yang terdiri dari beragam larangan dan pembatasan ketat yang sering kali terlewat oleh Direksi dan Komisaris. Edisi Indonesian Law Digest (ILD) kali ini akan memberikan pedoman untuk penasihat hukum dan konsultan perusahaan yang dapat membantu untuk memahami beragam ketentuan tentang rangkap jabatan untuk Direksi dan Komisaris dalam sistem hukum Indonesia. Diskusi dalam hal ini akan dimuat dalam beberapa bagian berikut:
......