| Issue Number : 3470

OJK Ubah Ketentuan Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko Bagi Bank Syariah

Untuk meningkatkan pertumbuhan pembiayaan sektor perumahan, serta untuk meningkatkan devisa melalui penyediaan dana berorientasi ekspor, Otoritas Jasa Keuangan(“OJK”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 13//SEOJK.03/2018 (“Amandemen”) yang mengubah Surat Edaran OJK No. 34/SEOJK.03/2015 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit Dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum Syariah  (“SEOJK 34/2015”).
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Untuk meningkatkan pertumbuhan pembiayaan sektor perumahan, serta untuk meningkatkan devisa melalui penyediaan dana berorientasi ekspor, Otoritas Jasa Keuangan(“OJK”) telah menerbitkan Surat Edaran No. 13//SEOJK.03/2018 (“Amandemen”) yang mengubah Surat Edaran OJK No. 34/SEOJK.03/2015 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit Dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum Syariah  (“SEOJK 34/2015”).
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info