| Issue Number : 3466

Pemerintah Akhirnya Mengatur Reforma Agraria

Dalam rangka mewujudkan pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (“Perpres 86/2018”).[1]
 
Pada intinya, Perpres 86/2018 memberikan penjelasan tentang prosedur dan mekanisme reforma agrarian dan secara khusus membahas tentang:
 
  1. Subyek reforma agraria;
  2. Prosedur reforma agraria;
  3. Penyelesaian sengketa dan konflik agraria;
  4. Lembaga reforma agraria;
  5. Kewajiban dan larangan untuk penerima bidang tanah yang merupakan subyek proses reforma agraria (Tanah Objek ReformaAgraria – “TORA”); dan
  6. Kewajiban pelaporan dan pendanaan.
......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent
Dalam rangka mewujudkan pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (“Perpres 86/2018”).[1]
 
Pada intinya, Perpres 86/2018 memberikan penjelasan tentang prosedur dan mekanisme reforma agrarian dan secara khusus membahas tentang:
 
  1. Subyek reforma agraria;
  2. Prosedur reforma agraria;
  3. Penyelesaian sengketa dan konflik agraria;
  4. Lembaga reforma agraria;
  5. Kewajiban dan larangan untuk penerima bidang tanah yang merupakan subyek proses reforma agraria (Tanah Objek ReformaAgraria – “TORA”); dan
  6. Kewajiban pelaporan dan pendanaan.
......

Sudah memiliki akun? Masuk

Hukumonline Pro

Berlangganan sekarang untuk akses tak terbatas ke berbagai Analisis Hukum!

Tingkatkan kualitas penelitian hukum Anda dengan berlangganan Paket Professional Hukumonline Pro dan dapatkan lebih banyak analisis hukum untuk referensi yang komprehensif

PRO PLUS

Rp 7.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Professional
  • Layanan Penerjemahan Peraturan
  • Precedent Hukumonline
  • Virtual Discussion

PROFESSIONAL

Rp 4.500.000

per bulan

  • Semua Fitur Paket Standard
  • Terjemahan Peraturan
  • Peraturan Konsolidasi
  • Premium Stories
  • Monthly Law Review (MLR)
  • Indonesian Law Digest (ILD)

STANDARD

Rp 2.500.000

per bulan

  • Indonesian Legal Brief (ILB)
  • Daily Updates
  • Bantuan Layanan Pencarian Peraturan
  • Pusat Data Peraturan dan Putusan Pengadilan Non-Precedent