| Issue Number : 3461

Kewajiban Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus untuk Industri Tertentu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan Menteri No. P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan (“Permen LHK 93/2018”), yang berfungsi sebagai pelaksanaan dari Pasal 68 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009[1] tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan Menteri No. P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan (“Permen LHK 93/2018”), yang berfungsi sebagai pelaksanaan dari Pasal 68 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009[1] tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info