| Issue Number : 3456

Pemerintah Ubah Ketentuan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika

Dalam rangka untuk memenuhi permintaan akses telekomunikasi dan informatika pada daerah di Indonesia yang tertinggal, daerah terpencil, daerah perbatasan, dan daerah yang tidak layak secara ekonomi,[1] Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika (“Perkominfo 10/2018”).
 
Perkominfo 10/2018 mencakup berbagai ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika (“KPU TIK”), yang diuraikan sebagai berikut:
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dalam rangka untuk memenuhi permintaan akses telekomunikasi dan informatika pada daerah di Indonesia yang tertinggal, daerah terpencil, daerah perbatasan, dan daerah yang tidak layak secara ekonomi,[1] Menteri Komunikasi dan Informatika (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika (“Perkominfo 10/2018”).
 
Perkominfo 10/2018 mencakup berbagai ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika (“KPU TIK”), yang diuraikan sebagai berikut:
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info