Dalam rangka untuk memenuhi permintaan akses telekomunikasi dan informatika pada daerah di Indonesia yang tertinggal, daerah terpencil, daerah perbatasan, dan daerah yang tidak layak secara ekonomi,
[1] Menteri Komunikasi dan Informatika (“
Menteri”) telah menerbitkan Peraturan
No. 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika (“
Perkominfo 10/2018”).
Perkominfo 10/2018 mencakup berbagai ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dan Informatika (“KPU TIK”), yang diuraikan sebagai berikut:
......