| Issue Number : 3453

Perizinan di Bidang Kelistrikan Diintegrasikan Dengan Sistem OSS

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 39 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan (“Permen 39/2018”), yang bertujuan untuk mengintegrasikan bidang kelistrikan ke dalam sistem Online Single Submission (“OSS”), sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 88 (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”).[1]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 39 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan (“Permen 39/2018”), yang bertujuan untuk mengintegrasikan bidang kelistrikan ke dalam sistem Online Single Submission (“OSS”), sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 88 (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”).[1]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info