| Issue Number : 3452

Integrasi Sektor Obat dan Makanan ke dalam Sistem OSS

Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan No. 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan (“Per BPOM 26/2018”), yang bertujuan untuk meningkatkan investasi dalam sektor makanan dan obat serta mengintegrasikan proses perizinan untuk sektor tersebut ke dalam sistem Online Single Submission (“OSS”), sebagaimana telah dibahas dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”).[1]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Badan Pengawas Obat dan Makanan (“BPOM”) telah menerbitkan Peraturan No. 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan (“Per BPOM 26/2018”), yang bertujuan untuk meningkatkan investasi dalam sektor makanan dan obat serta mengintegrasikan proses perizinan untuk sektor tersebut ke dalam sistem Online Single Submission (“OSS”), sebagaimana telah dibahas dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”).[1]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info