Badan Pengawas Obat dan Makanan (“
BPOM”) telah menerbitkan Peraturan
No. 26 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan (“
Per BPOM 26/2018”), yang bertujuan untuk meningkatkan investasi dalam sektor makanan dan obat serta mengintegrasikan proses perizinan untuk sektor tersebut ke dalam sistem
Online Single Submission (“
OSS”), sebagaimana telah dibahas dalam Peraturan Pemerintah
No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“
PP 24/2018”).
[1]......