| Issue Number : 3450

Moratorium dan Evaluasi Perkebunan Kelapa Sawit pada Kawasan Hutan

Dengan tujuan utama untuk menjaga lingkungan dan mengurangi emisi gas rumah kaca, Presiden Republik Indonesia (“Presiden”) telah menginstruksikan untuk melakukan moratorium pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit pada kawasan hutan melalui Instruksi No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pengingkatan Produktifitas Perkebunan Kelapa Sawit (“Instruksi 8/2018”).
 
Pada intinya, Instruksi 8/2018 mengharuskan beberapa pejabat pemerintah untuk melaksanakan:[1]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dengan tujuan utama untuk menjaga lingkungan dan mengurangi emisi gas rumah kaca, Presiden Republik Indonesia (“Presiden”) telah menginstruksikan untuk melakukan moratorium pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit pada kawasan hutan melalui Instruksi No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dan Pengingkatan Produktifitas Perkebunan Kelapa Sawit (“Instruksi 8/2018”).
 
Pada intinya, Instruksi 8/2018 mengharuskan beberapa pejabat pemerintah untuk melaksanakan:[1]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info