| Issue Number : 3449

OJK Ubah Aturan Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Untuk Pengadaan Tanah dan Pengolahan Tanah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan No. 16/POJK.03/2018 (“Perubahan”) yang mengubah Peraturan No. 44/POJK.03/2017 tentang Pembatasan Pemberian Kredit Atau Pembiayaan Oleh Bank Umum Untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah (“POJK 44/2017”).
 
Perubahan ini diterbitkan untuk mendukung pengembangan sektor perumahan dan fungsi intermediasi perbankan dengan melakukan penyesuaian terhadap berbagai pembatasan yang berlaku mengenai pemberian kredit/pembiayaan untuk pengadaan tanah dan atau tujuan pengolahan lahan.[1]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan No. 16/POJK.03/2018 (“Perubahan”) yang mengubah Peraturan No. 44/POJK.03/2017 tentang Pembatasan Pemberian Kredit Atau Pembiayaan Oleh Bank Umum Untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah (“POJK 44/2017”).
 
Perubahan ini diterbitkan untuk mendukung pengembangan sektor perumahan dan fungsi intermediasi perbankan dengan melakukan penyesuaian terhadap berbagai pembatasan yang berlaku mengenai pemberian kredit/pembiayaan untuk pengadaan tanah dan atau tujuan pengolahan lahan.[1]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info