Dengan tujuan utama untuk mengoptimalkan penggunaan minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, serta meningkatkan ketahanan energi nasional, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“
Menteri”) telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
No. 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (“
PermenESDM 42/2018”).
Untuk mencapai tujuan yang disebutkan di atas, PermenESDM 42/2018 menetapkan sejumlah kewajiban baru yang wajib dipenuhi oleh perusahaan minyak dan gas milik Negara, PT Pertamina, serta pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi (“Pengusaha Minyak Bumi”).
......