| Issue Number : 3441

Integrasi Perizinan Izin Lokasi dengan Sistem OSS

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”) sekarang telah mengintegrasikan proses perizinan izin lokasi dengan sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission – “OSS”), sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“Peraturan Pemerintah 24/2018”),[1] melalui penerbitan Peraturan No. 14 tahun 2018 tentang Izin Lokasi (“Peraturan 14/2018”).[2]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri”) sekarang telah mengintegrasikan proses perizinan izin lokasi dengan sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission – “OSS”), sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“Peraturan Pemerintah 24/2018”),[1] melalui penerbitan Peraturan No. 14 tahun 2018 tentang Izin Lokasi (“Peraturan 14/2018”).[2]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info