Otoritas Jasa Keuangan (“
OJK”) telah menerbitkan Peraturan
No. 14/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Perumahan dan Peningkatan Devisa (“
POJK 14/2018”) dengan tujuan untuk meningkatkan pembangunan pada sektor perumahan, serta meningkatkan devisa.
[1]