Dalam rangka mengarahkan inovasi keuangan digital di Indonesia menuju arah yang lebih bertanggung jawab, aman dan mengedepankan perlindungan konsumen,
[1] Otoritas Jasa Keuangan (“
OJK”) telah menerbitkan Peraturan
No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (“
Peraturan 13/2018”).
Pada intinya, Peraturan 13/2018 merupakan rangkaian aturan baru untuk sektor teknologi finansial (tekfin) dalam rangka mendukung pengembangan Inovasi Keuangan Digital (“
IKD”) di Indonesia.
[2] Berdasarkan tujuan keseluruhan tersebut, Peraturan 13/2018 menetapkan berbagai ketentuan terkait IKD yang membahas bidang-bidang berikut:
......