| Issue Number : 3434

OJK Akhirnya Terbitkan Payung Hukum Financial Technology

Dalam rangka mengarahkan inovasi keuangan digital di Indonesia menuju arah yang lebih bertanggung jawab, aman dan mengedepankan perlindungan konsumen,[1] Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (“Peraturan 13/2018”).  
 
Pada intinya, Peraturan 13/2018 merupakan rangkaian aturan baru untuk sektor teknologi finansial (tekfin) dalam rangka mendukung pengembangan Inovasi Keuangan Digital (“IKD”) di Indonesia.[2] Berdasarkan tujuan keseluruhan tersebut, Peraturan 13/2018 menetapkan berbagai ketentuan terkait IKD yang membahas bidang-bidang berikut:
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dalam rangka mengarahkan inovasi keuangan digital di Indonesia menuju arah yang lebih bertanggung jawab, aman dan mengedepankan perlindungan konsumen,[1] Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan (“Peraturan 13/2018”).  
 
Pada intinya, Peraturan 13/2018 merupakan rangkaian aturan baru untuk sektor teknologi finansial (tekfin) dalam rangka mendukung pengembangan Inovasi Keuangan Digital (“IKD”) di Indonesia.[2] Berdasarkan tujuan keseluruhan tersebut, Peraturan 13/2018 menetapkan berbagai ketentuan terkait IKD yang membahas bidang-bidang berikut:
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info