| Issue Number : 3433

OJK Atur Pengambilalihan Perusahaan Terbuka

Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah memperbaharui ketentuan yang mengatur tentang pengambilalihan perusahaan terbuka (“Perusahaan”) melalui penerbitan Peraturan No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK 9/2018”).
 
Pada intinya, POJK 9/2018 membahas mengenai hal-hal berikut ini:
 
  1. Pengendalian Perusahaan;
  2. Proses pengambilalihan;
  3. Penawaran Tender Wajib (“PTW”);
  4. Pengalihan kembali saham; dan
  5. Sanksi.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah memperbaharui ketentuan yang mengatur tentang pengambilalihan perusahaan terbuka (“Perusahaan”) melalui penerbitan Peraturan No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK 9/2018”).
 
Pada intinya, POJK 9/2018 membahas mengenai hal-hal berikut ini:
 
  1. Pengendalian Perusahaan;
  2. Proses pengambilalihan;
  3. Penawaran Tender Wajib (“PTW”);
  4. Pengalihan kembali saham; dan
  5. Sanksi.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info