| Issue Number : 3415

Pemerintah Atur Lebih Lanjut Pelaku Pengadaan Barang/Jasa

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“LKPP”) telah menerbitkan Peraturan LKPP No. 15 tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa (“Per LKPP 15/2018”), yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 91 (b) Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (“Perpres 16/2018”).[1]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“LKPP”) telah menerbitkan Peraturan LKPP No. 15 tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa (“Per LKPP 15/2018”), yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 91 (b) Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (“Perpres 16/2018”).[1]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info