Sebagai pedoman bagi pelaku pasar uang dan lembaga pendukung terkait penyampaian laporan transaksi instrumen pasar uang, Bank Indonesia (“
BI”) telah menerbitkan Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia
No. 20/14/PADG/2018 tentang Laporan Pasar Uang Nonbank dan Kustodian (“
PADG 10/2018”).
Pada intinya, PADG 20/2018 mencakup pedoman rinci untuk lembaga non-bank (yaitu, perusahaan efek dan pialang) dan bank kustodian terkait penyampaian laporan tentang perdagangan instrumen pasar uang melalui pasar sekunder (Laporan Pasar Uang Nonbank dan Kustodian -"LPU"). Pedoman ini mencakup aspek-aspek berikut:
......