| Issue Number : 3407

Penyampaian Laporan Pasar Uang Nonbank dan Kustodian

Sebagai pedoman bagi pelaku pasar uang dan lembaga pendukung terkait penyampaian laporan transaksi instrumen pasar uang, Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 20/14/PADG/2018 tentang Laporan Pasar Uang Nonbank dan Kustodian (“PADG 10/2018”).
 
Pada intinya, PADG 20/2018 mencakup pedoman rinci untuk lembaga non-bank (yaitu, perusahaan efek dan pialang) dan bank kustodian terkait penyampaian laporan tentang perdagangan instrumen pasar uang melalui pasar sekunder (Laporan Pasar Uang Nonbank dan Kustodian -"LPU"). Pedoman ini mencakup aspek-aspek berikut:
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Sebagai pedoman bagi pelaku pasar uang dan lembaga pendukung terkait penyampaian laporan transaksi instrumen pasar uang, Bank Indonesia (“BI”) telah menerbitkan Peraturan Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 20/14/PADG/2018 tentang Laporan Pasar Uang Nonbank dan Kustodian (“PADG 10/2018”).
 
Pada intinya, PADG 20/2018 mencakup pedoman rinci untuk lembaga non-bank (yaitu, perusahaan efek dan pialang) dan bank kustodian terkait penyampaian laporan tentang perdagangan instrumen pasar uang melalui pasar sekunder (Laporan Pasar Uang Nonbank dan Kustodian -"LPU"). Pedoman ini mencakup aspek-aspek berikut:
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info