Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah
No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (“
PP 23/2018”), yang memperbaharui pajak penghasilan yang bersifat final bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto senilai
≤ 4,8 miliar Rupiah.
Sebelum PP 23/2018 diterbitkan, hal serupa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah
No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (“
PP 46/2013”).
[1]......