Dengan tujuan utama untuk meningkatkan efektivitas kebijakan moneter Indonesia dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian,
[1] Bank Indonesia (“
BI”) telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur
No. 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (“
PADG 10/2018”).
Pada intinya, PADG 20/2018 menetapkan sejumlah pedoman yang mengatur persyaratan Giro Wajib Minimum(“GWM”) yang wajib dipenuhi oleh Bank Umum Konvensional (“Bank”), Bank Umum Syariah (“BUS”) dan Unit Usaha Syariah (“UUS”). Namun, untuk mempersingkat, edisi Indonesian Legal Brief kali ini akan membatasi diskusi pada hal-hal berikut:
......