Badan Pengawas Obat dan Makanan (“
BPOM”) telah mengatur pengelolaan beberapa jenis obat berdasarkan Peraturan
No. 4 tahun 2018 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian (“
PerBPOM 4/2018”).
Sebelum penerbitan PerBPOM 4/2018, hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan prekursor farmasi di apotek, instalasi farmasi pada rumah sakit dan toko obat telah diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. 40 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi (“PerKBPOM 40/2013”).
......