| Issue Number : 3382

Ketentuan Lingkungan Hidup untuk Pembuangan (Dumping) Limbah ke Laut

Ketentuan yang membahas masalah pembuangan limbah ke laut (“Dumping”) telah diatur oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Peraturan No. P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah ke Laut (“Permen LHK 12/2018”).
 
Permen LHK 12/2018 berfungsi sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No. 19 of 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut, dan juga Peraturan Pemerintah No. 101 of 2014[1] tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.[2]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Ketentuan yang membahas masalah pembuangan limbah ke laut (“Dumping”) telah diatur oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Peraturan No. P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah ke Laut (“Permen LHK 12/2018”).
 
Permen LHK 12/2018 berfungsi sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No. 19 of 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut, dan juga Peraturan Pemerintah No. 101 of 2014[1] tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.[2]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info