Ketentuan yang membahas masalah pembuangan limbah ke laut (“
Dumping”) telah diatur oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Peraturan
No. P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Dumping (Pembuangan) Limbah ke Laut (“
Permen LHK 12/2018”).
Permen LHK 12/2018 berfungsi sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah
No. 19 of 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut, dan juga Peraturan Pemerintah
No. 101 of 2014[1] tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
[2]......