Pengantar
Pada bulan April 2018, Pemerintah meluncurkan peta jalan yang disebut dengan “Making Indonesia 4.0”, yang mengatur sejumlah strategi yang diformulasikan oleh pemerintah untuk merangkul Industri 4.0. Dalam tahap persiapan peta jalan tersebut, pemerintah mengumpulkan masukan dan keterlibatan dari beragam pemangku kepentingan, termasuk lembaga pemerintah, asosiasi industri, pengusaha dan penyedia teknologi serta lembaga penelitian dan pendidikan.[1]
Pemerintah optimis bahwa Industri 4.0 akan menghasilkan jutaan pekerjaan baru dibalik pertumbuhan ekonomi yang cepat. Sebagai konsekuensinya, hasil dari Industri 4.0 tidak hanya akan dinikmati oleh korporasi besar tetapi juga oleh usaha kecil dan masyarakat pada umumnya.[2]
......