| Issue Number : 3379

Kewajiban Penyampaian Laporan Secara Elektronik Untuk Emiten atau Perusahaan Publik

Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan dan keterbukaan informasi,[1] Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 7/POJK.04/2018 tentang Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 7/2018”).

POJK 7/2018 mengatur beberapa ketentuan terkait dengan penyampaian laporan secara elektronik kepada OJK oleh emiten atau perusahaan publik yang meliputi hal-hal berikut:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku

Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan dan keterbukaan informasi,[1] Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 7/POJK.04/2018 tentang Penyampaian Laporan Melalui Sistem Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 7/2018”).

POJK 7/2018 mengatur beberapa ketentuan terkait dengan penyampaian laporan secara elektronik kepada OJK oleh emiten atau perusahaan publik yang meliputi hal-hal berikut:

......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info