Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Presiden
No. 9 tahun 2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2018 (“
Keppres 9/2018”), yang akan berfungsi sebagai pedoman yang digunakan pemerintah dalam penerbitan Peraturan Pemerintah selama periode tahun 2018.
Keppres 9/2018 memuat daftar Rencana Peraturan Pemerintah (“
RPP”) yang direncanakan untuk diterbitkan di tahun 2018.
[1] Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia diberikan wewenang untuk memeriksa dan mengawasi perealisasian perkembangan RPP, sebagaimana telah diuraikan dalam Keppres 9/2018, yang hasilnya akan kemudian dilaporkan kepada Presiden.
[2]......