Sebagai upaya mengatasi masalah sampah di perkotaan, pemerintah saat ini tengah mendorong percepatan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (“
PLTSa”) melalui penerbitan Peraturan Presiden
No. 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (“
Perpres 35/2018”).
[1]
Masalah ini sebelumnya dibahas dalam Peraturan Presiden
No. 18 tahun 2016 (“
Perpres 18/2016”). Namun, Perpres 18/2016 dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan
No. 27 P/HUM/2016 (“
Putusan MA”) dengan alasan sebagai berikut:
[2]......