| Issue Number : 3369

Percepatan Pembangunan Instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Ramah Lingkungan

Sebagai upaya mengatasi masalah sampah di perkotaan, pemerintah saat ini tengah mendorong percepatan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (“PLTSa”) melalui penerbitan Peraturan Presiden No. 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (“Perpres 35/2018”).[1]
 
Masalah ini sebelumnya dibahas dalam Peraturan Presiden No. 18 tahun 2016 (“Perpres 18/2016”). Namun, Perpres 18/2016 dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan No. 27 P/HUM/2016 (“Putusan MA”) dengan alasan sebagai berikut:[2]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Sebagai upaya mengatasi masalah sampah di perkotaan, pemerintah saat ini tengah mendorong percepatan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (“PLTSa”) melalui penerbitan Peraturan Presiden No. 35 tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (“Perpres 35/2018”).[1]
 
Masalah ini sebelumnya dibahas dalam Peraturan Presiden No. 18 tahun 2016 (“Perpres 18/2016”). Namun, Perpres 18/2016 dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan No. 27 P/HUM/2016 (“Putusan MA”) dengan alasan sebagai berikut:[2]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info