| Issue Number : 3365

BI Terbitkan Peraturan Baru Uang Elektronik

Bank Indonesia (“BI”) baru saja mengeluarkan peraturan yang sudah lama dinantikan terkait dengan uang elektronik (“Uang Elektronik”), yaitu Peraturan BI No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik (“PBI 20/2018”).
 
PBI 20/2018 bertujuan untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan terkait dengan Uang Elektronik sehingga dapat selaras dengan perkembangan teknologi dan juga mengatur beberapa ketentuan dan kewajiban yang sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan BI No. 11/12/PBI/2009 yang mengatur hal serupa. Peraturan BI No. 11/12/PBI/2009 diubah dua kali, terakhir melalui penerbitan Peraturan No. 18/17/PBI/2016 (secara bersama disebut dengan “Peraturan Sebelumnya”).[1]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Bank Indonesia (“BI”) baru saja mengeluarkan peraturan yang sudah lama dinantikan terkait dengan uang elektronik (“Uang Elektronik”), yaitu Peraturan BI No. 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik (“PBI 20/2018”).
 
PBI 20/2018 bertujuan untuk menyesuaikan sejumlah ketentuan terkait dengan Uang Elektronik sehingga dapat selaras dengan perkembangan teknologi dan juga mengatur beberapa ketentuan dan kewajiban yang sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan BI No. 11/12/PBI/2009 yang mengatur hal serupa. Peraturan BI No. 11/12/PBI/2009 diubah dua kali, terakhir melalui penerbitan Peraturan No. 18/17/PBI/2016 (secara bersama disebut dengan “Peraturan Sebelumnya”).[1]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info