| Issue Number : 3359

Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-Undangan bagi Pihak Pemerintahan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 13 tahun 2018 tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-Undangan (“Permenkumham 13/2018”) dalam upaya mengakomodasi kebutuhan terhadap penerjemahan bahasa Inggris resmi Perundang-Undangan (“Terjemahan Resmi”) untuk mendukung baik rencana strategis pemerintah dan juga kebutuhan usaha dan industri. [1]
 
Pada intinya, Permenkumhan 13/2018 mengizinkan Menteri melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (“Direktur Jenderal”) untuk membuat Terjemahan Resmi,[2] sebagaimana yang dijelaskan dalam pembagian sebagai berikut:
 
  1. Prosedur pengajuan permohonan Terjemahan Resmi; dan
  2. Pengunggahan Terjemahan Resmi.
 
 
Prosedur Pengajuan Permohonan Penerjemahan Resmi
Pihak pemerintah (sebagai contoh: menteri, pimpinan lembaga pemerintahan, dll.) (secara bersama-sama disebut “Pemohon”) diizinkan membuat permohonan untuk Terjemahan Resmi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.[3]
 
Perlu diperhatikan bahwa semua permohonan untuk Terjemahan Resmi wajib melampirkan persyaratan berikut:[4]
 
  1. Alasan terhadap urgensi dibutuhkannya Terjemahan Resmi (yaitu: untuk mendukung program strategis pemerintah atau untuk membantu dunia usaha perekonomian);
  2. Salinan perundang-undangan terkait yang telah disahkan; dan
  3. Konsep dasar dari Terjemahan Resmi yang diminta.
 
Kemudian permohonan akan diproses melalui pengaplikasian prosedur sebagai berikut:[5]
 
 
 
Pengunggahan Terjemahan Resmi
Perlu diperhatikan bahwa salinan dari Terjemahan Resmi akan dimuat dalam sistem informasi untuk perundang-undangan yang dikelola oleh Direktur Jenderal (yaitu: peraturan.go.id).[6]
 
 
Permenkumham 13/2018 telah berlaku sejak 16 April 2018. RP
 
 
[1] Bagian ‘menimbang’, Permenkumham 13/208.
[2] Pasal 2, Permenkumham 13/2018.
[3] Pasal 3 (1) dan 1 (4), Permenkumham 13/2018.
[4] Pasal 4, Permenkumham 13/2018.
[5] Untuk daftar prosedur lengkap, lihat pasal 3-9, Permenkumham 13/2018.
[6] Pasal 10, Permenkumham 13/2018.
...

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 13 tahun 2018 tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-Undangan (“Permenkumham 13/2018”) dalam upaya mengakomodasi kebutuhan terhadap penerjemahan bahasa Inggris resmi Perundang-Undangan (“Terjemahan Resmi”) untuk mendukung baik rencana strategis pemerintah dan juga kebutuhan usaha dan industri. [1]
 
Pada intinya, Permenkumhan 13/2018 mengizinkan Menteri melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (“Direktur Jenderal”) untuk membuat Terjemahan Resmi,[2] sebagaimana yang dijelaskan dalam pembagian sebagai berikut:
 
  1. Prosedur pengajuan permohonan Terjemahan Resmi; dan
  2. Pengunggahan Terjemahan Resmi.
 
 
Prosedur Pengajuan Permohonan Penerjemahan Resmi
Pihak pemerintah (sebagai contoh: menteri, pimpinan lembaga pemerintahan, dll.) (secara bersama-sama disebut “Pemohon”) diizinkan membuat permohonan untuk Terjemahan Resmi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.[3]
 
Perlu diperhatikan bahwa semua permohonan untuk Terjemahan Resmi wajib melampirkan persyaratan berikut:[4]
 
  1. Alasan terhadap urgensi dibutuhkannya Terjemahan Resmi (yaitu: untuk mendukung program strategis pemerintah atau untuk membantu dunia usaha perekonomian);
  2. Salinan perundang-undangan terkait yang telah disahkan; dan
  3. Konsep dasar dari Terjemahan Resmi yang diminta.
 
Kemudian permohonan akan diproses melalui pengaplikasian prosedur sebagai berikut:[5]
 
 
 
Pengunggahan Terjemahan Resmi
Perlu diperhatikan bahwa salinan dari Terjemahan Resmi akan dimuat dalam sistem informasi untuk perundang-undangan yang dikelola oleh Direktur Jenderal (yaitu: peraturan.go.id).[6]
 
 
Permenkumham 13/2018 telah berlaku sejak 16 April 2018. RP
 
 
[1] Bagian ‘menimbang’, Permenkumham 13/208.
[2] Pasal 2, Permenkumham 13/2018.
[3] Pasal 3 (1) dan 1 (4), Permenkumham 13/2018.
[4] Pasal 4, Permenkumham 13/2018.
[5] Untuk daftar prosedur lengkap, lihat pasal 3-9, Permenkumham 13/2018.
[6] Pasal 10, Permenkumham 13/2018.
...

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info