Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“
Menteri”) telah menerbitkan Peraturan
No. 13 tahun 2018 tentang Penerjemahan Resmi Peraturan Perundang-Undangan (“
Permenkumham 13/2018”) dalam upaya mengakomodasi kebutuhan terhadap penerjemahan bahasa Inggris resmi Perundang-Undangan (“
Terjemahan Resmi”) untuk mendukung baik rencana strategis pemerintah dan juga kebutuhan usaha dan industri.
[1]
Pada intinya, Permenkumhan 13/2018 mengizinkan Menteri melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (“
Direktur Jenderal”) untuk membuat Terjemahan Resmi,
[2] sebagaimana yang dijelaskan dalam pembagian sebagai berikut:
-
Prosedur pengajuan permohonan Terjemahan Resmi; dan
-
Pengunggahan Terjemahan Resmi.
Prosedur Pengajuan Permohonan Penerjemahan Resmi
Pihak pemerintah (sebagai contoh: menteri, pimpinan lembaga pemerintahan, dll.) (secara bersama-sama disebut “
Pemohon”) diizinkan membuat permohonan untuk Terjemahan Resmi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
[3]
Perlu diperhatikan bahwa semua permohonan untuk Terjemahan Resmi wajib melampirkan persyaratan berikut:
[4]
-
Alasan terhadap urgensi dibutuhkannya Terjemahan Resmi (yaitu: untuk mendukung program strategis pemerintah atau untuk membantu dunia usaha perekonomian);
-
Salinan perundang-undangan terkait yang telah disahkan; dan
-
Konsep dasar dari Terjemahan Resmi yang diminta.
Kemudian permohonan akan diproses melalui pengaplikasian prosedur sebagai berikut:
[5]
Pengunggahan Terjemahan Resmi
Perlu diperhatikan bahwa salinan dari Terjemahan Resmi akan dimuat dalam sistem informasi untuk perundang-undangan yang dikelola oleh Direktur Jenderal (yaitu: peraturan.go.id).
[6]
Permenkumham 13/2018 telah berlaku sejak 16 April 2018. RP
[1] Bagian ‘menimbang’, Permenkumham 13/208.
[2] Pasal 2, Permenkumham 13/2018.
[3] Pasal 3 (1) dan 1 (4), Permenkumham 13/2018.
[4] Pasal 4, Permenkumham 13/2018.
[5] Untuk daftar prosedur lengkap, lihat pasal 3-9, Permenkumham 13/2018.
[6] Pasal 10, Permenkumham 13/2018.
...