Otoritas Jasa Keuangan(“
OJK”) telah menerbitkan Peraturan
No. 3/POJK.04/2018 (“
Perubahan”) tentang Perubahan atas Peraturan OJK
No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk (“
POJK 18/2015”) untuk mengakomodir pelaksanaan penawaran umum berkelanjutan sukukdan pemotongan zakat.
Perubahan......