| Issue Number : 3343

Peraturan Baru Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (“Permenkeu 35/2018”) dengan tujuan utama untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dengan mendorong lebih banyak investasi di industri pionir di seluruh Indonesia.[1]
 
Permenkeu 35/2018 menetapkan berbagai ketentuan teknis mengenai pengurangan pajak penghasilan (yang juga dikenal sebagai tax holiday) yang dihasilkan oleh wajib pajak perusahaan yang berinvestasi dalam berbagai industri pionir[2] dan secara khusus membahas hal-hal berikut ini:
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Keuangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (“Permenkeu 35/2018”) dengan tujuan utama untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dengan mendorong lebih banyak investasi di industri pionir di seluruh Indonesia.[1]
 
Permenkeu 35/2018 menetapkan berbagai ketentuan teknis mengenai pengurangan pajak penghasilan (yang juga dikenal sebagai tax holiday) yang dihasilkan oleh wajib pajak perusahaan yang berinvestasi dalam berbagai industri pionir[2] dan secara khusus membahas hal-hal berikut ini:
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info