Menteri Keuangan (“
Menteri”) telah menerbitkan Peraturan
No. 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (“
Permenkeu 35/2018”) dengan tujuan utama untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian dengan mendorong lebih banyak investasi di industri pionir di seluruh Indonesia.
[1]
Permenkeu 35/2018 menetapkan berbagai ketentuan teknis mengenai pengurangan pajak penghasilan (yang juga dikenal sebagai
tax holiday) yang dihasilkan oleh wajib pajak perusahaan yang berinvestasi dalam berbagai industri pionir
[2] dan secara khusus membahas hal-hal berikut ini:
......