| Issue Number : 3335

Peraturan Baru Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan/Jasa Pemerintah (“Peraturan 16/2018”) baru saja diterbitkan dengan tujuan keseluruhan untuk menyederhanakan pengadaan barang/jasa (“Pengadaan”) yang didanai dengan menggunakan APBN/APBD oleh lembaga pemerintah pusat dan daerah.
 
Peraturan 16/2018 menetapkan bahwa Pengadaan saat ini dapat dilakukan melalui pengadaan sendiri yang melibatkan pemerintah atau melalui pemasok atau penyedia jasa (“Kontraktor”). Untuk tujuan tersebut, prosedur berikut harus diperhatikan:
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan/Jasa Pemerintah (“Peraturan 16/2018”) baru saja diterbitkan dengan tujuan keseluruhan untuk menyederhanakan pengadaan barang/jasa (“Pengadaan”) yang didanai dengan menggunakan APBN/APBD oleh lembaga pemerintah pusat dan daerah.
 
Peraturan 16/2018 menetapkan bahwa Pengadaan saat ini dapat dilakukan melalui pengadaan sendiri yang melibatkan pemerintah atau melalui pemasok atau penyedia jasa (“Kontraktor”). Untuk tujuan tersebut, prosedur berikut harus diperhatikan:
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info