| Issue Number : 3331

BI Perketat Sanksi terkait Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Indonesia

Dengan tujuan utama untuk menjaga kestabilan mata uang rupiah,[1] Bank Indonesia (“BI”) telah memperketat aturan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia dengan memperkenalkan sanksi yang lebih ketat yang dapat dikenakan terkait dengan aktivitas tersebut melalui Peraturan BI No. 20/2/PBI/2018 (“Perubahan”) tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017 (“Peraturan 19/2017”) tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan ke luar Daerah Pabean Indonesia.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dengan tujuan utama untuk menjaga kestabilan mata uang rupiah,[1] Bank Indonesia (“BI”) telah memperketat aturan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia dengan memperkenalkan sanksi yang lebih ketat yang dapat dikenakan terkait dengan aktivitas tersebut melalui Peraturan BI No. 20/2/PBI/2018 (“Perubahan”) tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017 (“Peraturan 19/2017”) tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan ke luar Daerah Pabean Indonesia.
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info