| Issue Number : 3324

Pemerintah Longgarkan Ketentuan untuk Perusahaan di Bidang Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi

Untuk mempermudah pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha penunjang minyak dan gas bumi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 14 Tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi (“Peraturan 14/2018”).
 
Peraturan 14/2018 menetapkan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan bisnis penunjang kegiatan usaha minyak dan gas bumi (“Usaha Penunjang”), yang meliputi hal-hal berikut:
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Untuk mempermudah pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha penunjang minyak dan gas bumi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 14 Tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi (“Peraturan 14/2018”).
 
Peraturan 14/2018 menetapkan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan bisnis penunjang kegiatan usaha minyak dan gas bumi (“Usaha Penunjang”), yang meliputi hal-hal berikut:
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info