Menteri Perhubungan (“
Menteri”) telah menerbitkan Peraturan Menteri
No. 18 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategis Nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (“
Peraturan 18/2018”) dengan tujuan utama untuk mengurangi kemacetan di sepanjang jalan tol Jakarta-Cikampek (“
Jalan Tol”) terutama saat jam sibuk.
Peraturan 18/2018 membahas dua metode pengaturan lalu lintas yang akan dilaksanakan di sepanjang Jalan Tol selama pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional (yakni, pembangunan proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek
Elevated, pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung, dan pembangunan proyek
Light Rapid Transit), yaitu:
[1]......