Dengan tujuan untuk meningkatkan bantuan hukum, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“
Menteri”) telah menerbitkan Peraturan
No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum (“
Peraturan 1/2018”).
[1]
Pada intinya, Peraturan 1/2018 membahas tentang ketentuan mendalam mengenai fungsi paralegal sebagai penyedia bantuan hukum, termasuk hal-hal berikut ini: