| Issue Number : 3313

Ketentuan Rekrutmen Paralegal oleh Pemberi Bantuan Hukum

Dengan tujuan untuk meningkatkan bantuan hukum, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum (“Peraturan 1/2018”).[1]
 
Pada intinya, Peraturan 1/2018 membahas tentang ketentuan mendalam mengenai fungsi paralegal sebagai penyedia bantuan hukum, termasuk hal-hal berikut ini:
 

    Subscribe to read more legal analysis.

    Hukumonline Pro Intelligence

    Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

    professionalprofessionalProfessional Solutions
    professionalprofessionalUniversity Solutions
    *Syarat dan ketentuan berlaku
Dengan tujuan untuk meningkatkan bantuan hukum, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum (“Peraturan 1/2018”).[1]
 
Pada intinya, Peraturan 1/2018 membahas tentang ketentuan mendalam mengenai fungsi paralegal sebagai penyedia bantuan hukum, termasuk hal-hal berikut ini:
 

    Subscribe to read more legal analysis.

    Hukumonline Pro Intelligence

    Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

    professionalprofessionalProfessional Solutions
    professionalprofessionalUniversity Solutions
    *Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info