| Issue Number : 3311

Pemerintah Ubah Kembali Ketentuan Impor Produk Kehutanan

Menteri Perdagangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 13 Tahun 2018 (“Perubahan”) yang mengubah Peraturan Menteri No. 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan (“Peraturan 97/2015”) untuk kedua kalinya.[1] Peraturan 97/2015 sebelumnya telah diubah melalui penerbitan Peraturan Menteri No. 91/2017 yang membahas hal yang sama (“Peraturan 91/2017”).[2]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Perdagangan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 13 Tahun 2018 (“Perubahan”) yang mengubah Peraturan Menteri No. 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan (“Peraturan 97/2015”) untuk kedua kalinya.[1] Peraturan 97/2015 sebelumnya telah diubah melalui penerbitan Peraturan Menteri No. 91/2017 yang membahas hal yang sama (“Peraturan 91/2017”).[2]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info