Menteri Pertanian (“
Menteri”) telah memutuskan untuk melaksanakan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (“
KKNI”) melalui penerbitan Peraturan
No. 49/PERMENTAN/SM.200/12/2017 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Bidang Perkebunan Kelapa Sawit (“
Peraturan 49/2017”). KKNI terdiri dari seperangkat pedoman untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia di bidang perkebunan kelapa sawit melalui kegiatan pendidikian, pelatihan dan sertifikasi,
[1]