| Issue Number : 3306

Jenjang Kualifikasi Pekerjaan pada Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

Menteri Pertanian (“Menteri”) telah memutuskan untuk melaksanakan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (“KKNI”) melalui penerbitan Peraturan No. 49/PERMENTAN/SM.200/12/2017 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Bidang Perkebunan Kelapa Sawit (“Peraturan 49/2017”). KKNI terdiri dari seperangkat pedoman untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia di bidang perkebunan kelapa sawit melalui kegiatan pendidikian, pelatihan dan sertifikasi,[1]

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Pertanian (“Menteri”) telah memutuskan untuk melaksanakan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (“KKNI”) melalui penerbitan Peraturan No. 49/PERMENTAN/SM.200/12/2017 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Bidang Perkebunan Kelapa Sawit (“Peraturan 49/2017”). KKNI terdiri dari seperangkat pedoman untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia di bidang perkebunan kelapa sawit melalui kegiatan pendidikian, pelatihan dan sertifikasi,[1]

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info