Menteri Kesehatan (“
Menteri”) telah menerbitkan Peraturan
No. 56 Tahun 2017 (“
Perubahan”), yang mengubah Peraturan Menteri
No. 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau (“
Peraturan No. 28/2013”).
Perubahan ini memperkenalkan sejumlah jenis gambar peringatan kesehatan terbaru, serta berbagai jenis informasi yang harus dicantumkan pada kemasan produk tembakau oleh produsen dan importir produk tembakau. Gambar peringatan dan informasi kesehatan terbaru ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran warga negara Indonesia mengenai bahaya dan risiko kesehatan dari merokok.
......