| Issue Number : 3293

Ketentuan bagi Konsultan Hukum Pasar Modal Diubah

Dengan tujuan utama untuk meningkatkan independensi, objektifitas dan profesionalisme konsultan hukum pasar modal (“Konsultan Hukum”), Otoritas Jasa Keuangan(“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 66/POJK.04/2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal (“Peraturan 66/2017”).[1]
 
Secara pokok, Peraturan 66/2017 memperbaharui hal-hal berikut yang terkait dengan Konsultan Hukum:
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Dengan tujuan utama untuk meningkatkan independensi, objektifitas dan profesionalisme konsultan hukum pasar modal (“Konsultan Hukum”), Otoritas Jasa Keuangan(“OJK”) telah menerbitkan Peraturan No. 66/POJK.04/2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal (“Peraturan 66/2017”).[1]
 
Secara pokok, Peraturan 66/2017 memperbaharui hal-hal berikut yang terkait dengan Konsultan Hukum:
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info