| Issue Number : 3285

Pelayanan Perizinan Terintegrasi Untuk Hubungan Operasional Bank Umum

Bank Indonesia (“BI”) telah mengeluarkan Peraturan No. 19/13/PBI/2017 tentang Pelayanan Perizinan Terpadu terkait Hubungan Operasional Bank Umum dengan Bank Indonesia (“Peraturan 19/2017”). Secara pokok, Peraturan 19/2017 memperkenalkan fasilitas pelayanan terpadu yang dibentuk oleh BI untuk memberikan pelayanan perizinan yang terkait dengan hubungan operasional antara bank umum (“Bank”) dan BI (Pelayanan Perizinan Terpadu terkait Hubungan Operasional Bank– “PPTBU”).[1]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Bank Indonesia (“BI”) telah mengeluarkan Peraturan No. 19/13/PBI/2017 tentang Pelayanan Perizinan Terpadu terkait Hubungan Operasional Bank Umum dengan Bank Indonesia (“Peraturan 19/2017”). Secara pokok, Peraturan 19/2017 memperkenalkan fasilitas pelayanan terpadu yang dibentuk oleh BI untuk memberikan pelayanan perizinan yang terkait dengan hubungan operasional antara bank umum (“Bank”) dan BI (Pelayanan Perizinan Terpadu terkait Hubungan Operasional Bank– “PPTBU”).[1]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info