| Issue Number : 3281

Pemerintah Perpanjang Masa Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lepas Pantai

Menteri Perhubungan (“Menteri”) telah memperpanjang masa berlaku penggunaan beberapa jenis kapal asing untuk kegiatan lepas pantai melalui penerbitan Peraturan No. PM 115 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 100 Tahun 2016 (“Peraturan 100/2016”)[1] tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri (“Peraturan 115/2017”).
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Perhubungan (“Menteri”) telah memperpanjang masa berlaku penggunaan beberapa jenis kapal asing untuk kegiatan lepas pantai melalui penerbitan Peraturan No. PM 115 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 100 Tahun 2016 (“Peraturan 100/2016”)[1] tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri (“Peraturan 115/2017”).
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info