| Issue Number : 3275

Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 22 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (“Peraturan 22/2017”).
 
Secara pokok, Peraturan 22/2017 menghimpun ketentuan-ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri No. 25 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri No. 9 tahun 2017 (secara bersama-sama disebut sebagai “Peraturan Terdahulu”).
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Ketenagakerjaan (“Menteri”) telah menerbitkan Peraturan No. 22 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (“Peraturan 22/2017”).
 
Secara pokok, Peraturan 22/2017 menghimpun ketentuan-ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri No. 25 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Ketenagakerjaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri No. 9 tahun 2017 (secara bersama-sama disebut sebagai “Peraturan Terdahulu”).
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info