| Issue Number : 3274

Perubahan Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum Pajak

Menteri Keuangan (“Menteri”) telah memperbaharui persyaratan dan izin yang harus dipenuhi untuk menjadi kuasa hukum (“Kuasa Hukum Pajak”) pada pengadilan pajak melalui penerbitan Peraturan No. 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak (“Peraturan 184/2017”). Peraturan 184/2017 mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan No. 61/PMK.01/2012 (“Peraturan 61/2012”), yang mengatur hal yang sama.[1]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Menteri Keuangan (“Menteri”) telah memperbaharui persyaratan dan izin yang harus dipenuhi untuk menjadi kuasa hukum (“Kuasa Hukum Pajak”) pada pengadilan pajak melalui penerbitan Peraturan No. 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak (“Peraturan 184/2017”). Peraturan 184/2017 mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan No. 61/PMK.01/2012 (“Peraturan 61/2012”), yang mengatur hal yang sama.[1]
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info