| Issue Number : 3259

Ketentuan Baru untuk Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (“Bappebti”) telah memutakhirkan sejumlah ketentuan terkait direktur kepatuhan pialang berjangka melalui penerbitan Peraturan No. 7 tahun 2017 tentang Persyaratan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka (“Peraturan 7/2017”).
 
Sebelum diundangkannya Peraturan 7/2017, hal ini telah diatur dalam Peraturan Kepala Bappebti No. 67/BAPPEBTI/Per/1/2009 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) Pialang Berjangka ("Peraturan 67/2009")
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (“Bappebti”) telah memutakhirkan sejumlah ketentuan terkait direktur kepatuhan pialang berjangka melalui penerbitan Peraturan No. 7 tahun 2017 tentang Persyaratan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka (“Peraturan 7/2017”).
 
Sebelum diundangkannya Peraturan 7/2017, hal ini telah diatur dalam Peraturan Kepala Bappebti No. 67/BAPPEBTI/Per/1/2009 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) Pialang Berjangka ("Peraturan 67/2009")
......

Subscribe to read more legal analysis.

Hukumonline Pro Intelligence

Platform AI hukum terpercaya sebagai solusi komprehensif riset Anda

professionalprofessionalProfessional Solutions
professionalprofessionalUniversity Solutions
*Syarat dan ketentuan berlaku
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info